Kamis, 05 Juni 2008

BORDER CROSSING

Di dalam penjualan produk dikenal dengan kegiatan border crossing. Kegiatan ini adalah kegiatan penjualan produk yang melanggar batas wilayah yang telah diatur oleh Principal dalam M.O.U, sehingga wilayah pemasaran distributor yang dikenai aktivitas ini akan banyak dirugikan. Penjualan melanggar batas wilayah yang telah ditentukan seringkali terjadi, terutama pada produk fast moving. Para distributor akan menjual dengan harga dibawah harga pasar sehingga penjualan produk itu bisa melanggar batas wilayah. Banyak perusahaan consumer good yang tertimpa kasus ini, bahkan ada yang disengaja dilakukan strategi ini untuk membuang quota produksi yang melimpah. Strategi border crossing bisa jadi disyahkan saja oleh perusahaan supaya produknya terkesan laku di pasar. Namun efek yang kurang baik adalah mundurnya distributor dalam menyalurkan produk perusahaan, sehingga Principal akan kehilangan dan kesulitan mencari partner baru dalam menyalurkan produknya. Kalau memang sudah tidak bisa dipercaya dalam mengatur wilayah distribusi, maka bargaining power perusahaan menjadi lemah. Kesulitan mencari distributor adalah problem utamanya, maka sebaiknya mengatur dan menindak tegas pelanggar border crossing adalah langkah jitu untuk mengatasi perusak pemasaran produk melalui jalur distribusi distributor. Pesan ini disampaikan oleh Gro Edu education & training.

Tidak ada komentar: